www.google.com. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Post Icon

Autodesk inventor

Ini adalah desain - desain yang saya buat menggunakan software autodesk inventor :




untuk tutorialnya dipostingan selanjutnya ,,, :)


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

Undang Undang HAKI bidang TI

Undang Undang HAKI bidang TI


Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
BAB V LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon





STANDAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA 
PEMBAHASAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM ISO





INTISARI

Permasalahan tentang keselamatan dan kesehatan kerja tidak dapat dipisahkan dari permasalahan dari dunia industri, karena keselamatan dan kesehatan kerja berkaitan erat dengan peningkatan produksi dan produktivitas. Dewasa ini umumnya keselamatan dan kesehatan kerja dalam industri dikaitkan dengan masalah lingkungan. Tetapi posisi keselamatan dan kesehatan pekerja berada di luar standar manajemen lingkungan ISO 14000. Seharusnya secara otomatis perancang-perancang ISO memasukkan keselamatan dan kesehatan pekerja ke dalam masalah-masalah lingkungan. Alasan yang mungkin mengeluarkan masalah keselamatan dan kesehatan pekerja dari masalah lingkungan karena otoritas masalah keselamatan dan kesehatan pekerja berada di bawah Departemen Tenaga Kerja.


1. PENDAHULUAN
            UUD 1945 mengisyaratkan hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan. Pekerjaan baru memenuhi kelayakan bagi kemanusiaan apabila keselamatan tenaga kerjanya terjamin. Tenaga kerja sebagai sumber daya manusia perlu terus dikembangkan, diberikan perlindungsan terhadap pengaruh teknologi kerja dan lingkungan kerja serta diberikan perawatan dan rehabilitasi.
            Perlindungan tenaga kerja meliputi aspek-aspek yang cukup luas, yaitu perlindungan keselamatan, kesehatan, pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama. Perlindungan tersebut dimaksudkan agar tenaga kerja secara aman melakukan pekerjaannya sehari-hari untuk meningkatkan produksi dan produktivitas.
            Departemen Kesehatan, Departemen Tenaga Kerja dan depertemen-depertemen lain serta pihak swasta sebenarnya sudah mengetur keselamatan dan kesehatan kerja sehingga diharapkan pembentukan pekerja yang sehat  yang bekerja dengan nyaman dapat terealisasi semaksimal mungkin tanpa adanya dampak negatif pada masyarakat di sekitar perusahaan masing-masing. Tetapi adakah standar konsensus yang berlaku secara internasional  yang mengatur keselamatan dan kesehatan kerja ?

2. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
            Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja menyangkut segenap proses produksi dan distribusi, baik barang maupun jasa. Salah satu aspek penting sasaran keselamatan kerja, mengingat resiko bahayanya  adalah  penerapan  teknologi,  terutama

teknologi yang sudah maju dan mutakhir. Keselamatan kerja adalah tugas semua orang yang bekerja. Keselamatan kerja adalah dari dan untuk setiap tenaga kerja serta orang lainnya dan juga masyarakat pada umumnya (Su’mamur, 1981).
            Kesehatan ketenagakerjaan dan kesehatan perusahaan atau lingkungan industri pada awalnya diatur secara terpisah. Akan tetapi dengan mengingat kepentingan peraturan yang menyengkut (1) keselamatan kerja dalam menghadapi resiko-resiko pekerjaan yang mengandung bahaya bagi kesehatan, (2) tenaga kerja untuk memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan jika menderita sakit, dan (3) pemeriharaan prevensi kesehatan lingkungan perusahaan tempat karyawan bekerja, maka secara praktis menurut hukum kesehatan dikembangkan peraturan hukum tentang “occupational health and industrial hygiene” yang mengandung tiga sasaran kepentingan kesehatan (Poernomo, 1999).
            Pengontrolan terhadap bahaya-bahaya potensial atau resiko di tempat kerja merupakan program kesehatan dan keselamatan kerja yang berkesinambungan serta mendidik agar pekerja dapat memelihara kesehatan sebaik-baiknya.
Program pelayanan kesehatan dan keselamatan kerja dapat dikelompokkan dalam dua pokok pelaksanaan, yaitu :
1.  Pelayanan terhadap manusianya
2.  Pelayanan terhadap lingkungan kerjanya.
            Dalam pemusatan perhatian terhadap penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja dapat dilakukan berbagai upaya antara lain mengenal, mencegah adanya gangguan kesehatan, mendiagnosis, mengobati penyakit yang ada, dan merehabilitasi. Dari sisi lingkungan kerja, disamping penerapan ergonomi dilakukan pengontrolan, membandingkan dengan standar, pemantauan, evaluasi dan koreksi (Maurits, 1999).


            Rehabilitation                                                                                                          Standard

                                                                    Monitoring
Occupational                                                          &                                        work
                                         illness                                                                    Control              environment


                Prevention             Diagnosis &                                                                             Evaluation
                                                 Treatment

Gambar Program Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja

            Sebagai pemelihara kesehatan kerja, dalam melakukan tugasnya, seorang dokter perusahaan perlu mempertimbangkan beberapa hal seperti :
a. Pekerja sebagai pihak yang perlu selalu diperhatikan kesehatannya.
b. Kapasitas fisik dan mental pekerja dalam kaitan dengan pekerjaan.
c. Penyekit akibat kerja dan kecelakaan kerja timbul sebagai akibat melakukan  pekerjaan.





3. STANDAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Standar adalah sebuah norma atau patokan yang diterima dan disetujui untuk mengukur sesuatu kuantitas dan kualitas. Standar kualitas menyatakan sesuatu secara spesifik tetapi tanpa kuantitas yang eksak.
Standar ini dikategorikan menjadi dua :
a.  Standar berdasar konsensus, ialah standar yang disetujui oleh sekelompok orang, namun pemakaiannya tidak ditentukan oleh undang-undang.
b. Standar di  bawah  peraturan, adalah standar yang pemakiannya diwajibkan oleh pemerintah.
Selain penggolongan standar ke dalam standar konsensus dan standar di bawah peraturan, masih ada penggolongan lain dengan dasar yang lain, ialah :
a.  Standar Spesifikasi, ialah standar yang menerangkan kondisi fisis.
b.  Standar  performa, ialah  standar  yang  menentukan  bagaimana  sesuatu   pekerjaan  itu harus dilaksanakan atau apakah yang harus dicapai.
            Standar Keselamatan dan Kesehatan kerja (umumnya) dibuat “setelah kejadian”. American Society of Mechanical Engineers  misalnya menetapkan standar Rules for Construction of Stationary Boilers and for Allowable Working Pressures baru pada tahun 1915. Standar ini mempunyai sejarah panjang setelah peledakan yang terjadi atas ketel uap di Connecticut pada tahun 1854 dan di kapal di sungai Mississippi pada tahun 1865. Diusahakan “aturan konstruksi yang uniform” yang mengalami perubahan dengan waktu sampai menjadi standar tersebut. Boiler codes  ini telah mengalami revisi dan dipakai sampai sekarang.
             Di USA dalam tahun 1970 baru dibuat  Occupational Safety and Health Act (OSHA). Dalam waktu yang sangat singkat (dua tahun) OSHA harus mempunyai standar-standar yang diakui dan dilaksanakan sebagai undang-undang. Oleh karena itu OSHA mengambil standar ANSI (American National Standard Institute) dan NFPA (National Fire Protection Association) yang telah ada terlebih dulu dalam banyak bidang sebagai standarnya. ANSI dibentuk dalam tahun 1918, pada waktu banyak dari himpunan-himpunan profesi merasa perlu untuk memformulasikan standar-standar industri (Soegiarto, _ ).
            Di Indonesia ada SII, Lembaga Kesehatan dan Keselamatan Kerja (1957), Undang-Undang Keselamatan Kerja (1970), dan Ikatan Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (1973).

4. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM ISO
            ISO (International Organization for Standardization) yang berkedudukan di Jenewa adalah sebuah badan federasi internasional dari badan-badan standarisasi yang ada di sembilan puluh negara. ISO adalah organisasi non pemerintah yang didirikan pada tahun 1974. Dengan adanya organisasi ini tukar-menukar informasi dapat dilakukan dengan mudah. Anggota dapat mengusulkan sesuatu standar. Usul ini akan dibahas, dievaluasi, diubah ataupun tidak, diterima ataupun ditolak. Hasil utama dari ISO adalah persetujuan internasional yang diterbitkan sebagai standar internasional. Setiap anggotanya memberikan dukungan finansial untuk pusat operasi ISO melalui uang pembayaran keanggotaan. ISO adalah standar konsensus.
            Semua pengembangan standar yang penting dari ISO dilakukan oleh TC atau Technical Committee (panitia teknis), misal  TC 207. Setiap standar baru menjadi tanggung  jawab  dari  salah  satu  badan  standar  yang   menjadi   anggotanya.  Sebagai

contoh, Standard Council of Canada (CSA) adalah badan anggota yang memegang kesekretariatan TC 207, yaitu panitia yang mengatur bagian dari panitia yang menyusun ISO 14000 dan mengatur standar lingkungan.
            Standar manajemen mutu dan lingkungan (ISO 9000 dan ISO 14000) yang diciptakan oleh Brirish Standard Institute (BSI) seperti dalam BS 5750 dan BS 7750 adalah sisitem standar yang pertama di dunia. Pada perusahaan yang menerapkan ISO 9000 dan ISO 14000 produk dan proses yang dilakukan harus telah sesuai dengan standar bagi produk tersebut. Sebagai contoh, dalam sebuah perusahaan pembuat beton tidaklah berguna untuk memiliki standar manajemen mutu jika beton tersebut tidak dibuat sesuai dengan standar untuk beton.
            Sebuah kelemahan dari kedua standar ini adalah setidaknya dalam ISO 9000 dan draft awal dari ISO 14000, walaupun mengatur kesehatan dan keselamatan pekerja, standar di atas tidak menuntut agar kesehatan dan keselamatan pekerja dikelola sesuai standar. Alasan untuk tidak menyatukan kesehatan dan keselamatan kerja adalah bahwa Departemen Tenaga Kerja mempunyai kekuatan hukum atas aturan tersebut dan berhak untuk memeriksanya, sedangkan badan standar nasional berhubungan dengan Departemen Perisdustrian. Sebenarnya perusahaan yang berminat menangani isu kesehatan dan keselamatan pekerja di bawah standar ISO 9000 dan ISO 14000 bukan berarti penanganan mereka terhadap kesehatan dan keselamatan pekerja jelek, setidak-tidaknya bagi perusahaan kimia yang memang peka terhadap masalah ini.
            Banyak orang / perusahaan dikejutkan oleh kurangnya perhatian baik BS 7750 maupun versi awal ISO 14000 terhadap masalah kesehatan dan keselamatan pekerja, yaitu dengan menetapkannya sebagai hal yang bersifat sukarela, dan juga dalam beberapa hal memberikan prioritas rendah pada proses dan keselamatan masyarakat, dan pada keamanan produk serta pembuangannya. Tampaknya hanya industri kimia yang memperhatikan secara penuh kebutuhan mempertimbangkan pada kesehatan dan keamanan proses dan masyarakat.
            Industri kimia memiliki pedoman praktik yang sangat baik yang dapat digunakn oleh seluruh perusahaan pemrosesan sebagai pedoman atau kebijakan tingkat atas. Pedoman praktik tersebut adalah Program Kepedulian yang Bertanggungjawab atau  Responsible Care Programme (RCP). Federasi asosiasi industri kimia Eropa, CEFIC, dan badan anggotanya dari Inggris, CIA (Chemical Industry Association), telah menggunakan ISO 9000 maupun BS 7750 guna mengelola RCP di Eropa. Program ini nampaknya benar-benar program dari CIA. Industri kimia dari Eropa, dan terutama di Inggris, juga telah berhasil dalam penggunaan ISO 9000 guna menjangkau mutu, lingkungan serta kesehatan dan keselamatan.
            Meskipun industri kimia, dengan usaha sangat keras, telah mengembangkan suatu perluasan dari ISO 9000 (tepatnya ISO 9001) yang mencakup mutu, perlindungan lingkungan, kesehatan dan keselamatan pekerja serta keamanan proses dan produk, namun saat ini nampaknya pendekatan ini tidak akan digunakan. Ada beberapa alasan utuk hal ini, yang paling utama adalah kemunculan ISO 14000 dan penerbitan aturan-aturan baru untuk akreditasi agen-agen sertifikasi dalam hal standar lingkungan oleh badan-badan seperti National Accreditation Council for Certification Bodies (NACCB) di Inggris.
            Industri kimia sedang mendesak masyarakat internasional untuk menggunakan suatu sistem manajemen generik ISO tunggal yang mencakup keselamatan, kesehatan dan  lingkungan,  dan   sesuai   dengan   mutu.  Industri   tersebut   melihat   ini   sebagai

pemenuhan sejumlah persyaratan termasuk persyaratan-persyaratan dari RCP. Industri juga melihat sistem tersebut sebagai suatu sistem lingkungan, kesehatan dan keselamatan, yang mendukung RCP, yang disebut SHEM (safety, Health and Environmrntal Management). Meskipun sebagian besar industri setuju dengan industri kimia yang mengatakan bahwa SHEM tersebut relevan, para arsitek standar ISO dan BSI telah memperlakukan isu kesehatan dan keselamatan karyawan hanya sebagai seka rela.
            Selama pertemuan sub komite teknis yang melapor ke TC 207 mengenai pengembangan modul standar manajemen lingkungan, ISO 14000, masalah kesehatan dan keselamatan terungkap beberapa kali. Sebuah keputusan dibuat untuk mengajak ISO agar mendelegasikan studi masalah ini kepada sebuah komite lain selain TC 207. Keputusan ini menjaga agar posisi kesehatan dan keselamatan tetap berada di luar pembahasan ISO 14000, paling tidak dalam perkembangan awalnya, suatu posisi yang sudah ditetapkan dalam standar lingkungan nasional seperti BS 7750.
            Tidak dapat dipahami sikap komite terhadap suatu masalah prinsip semacam ini. Standar-standar tersebut tidak mengungkapkan masalah kesehatan dan keselamatan pekerja. Mereka ini secara eksplisit mengakui bahwa kesehatan dan keselamatan mungkin sebagai suatu masalah pilihan yang dikelola di bawah standar ini. Sekarang ada standar terpisah yang berbicara tentang kesehatan dan keselamatan, BS 7850, yang dapat menjadi model untuk sebuah standar ISO, tetapi setelah dipertimbangkan semuanya, sikap komite yang merancang standar manajemen lingkungan menjadi melemah terhadap masalah ini. Sungguh aneh jika arsitek dari standar-standar tersebut yang memahami secara utuh kenyataan masalah lingkungan secara operasional, yang mengakui bahwa keamanan operasional dan masyarakat adalah masalah-masalah lingkungan merasa bimbang. Seharusnya secara otomatis mereka memasukkan kesehatan dan keselamatan pekerja ke dalam masalah-masalah lingkungan.
            Di sebagian negara maju, masalah kesehatan dan keselamat diwajibkan di bawah hukum dan mengandung resiko dituntut baik untuk perusahaan maupun perorangan yang mengabaikannya. Di Eropa mereka cenderung menempatkannya di bawah departemen pemerintahan yang terpisah dengan departemen yang menangani masalah-masalah lingkungan, seperti otoritas kesehatan dan keselamatan berada di bawah depertemen tenaga kerja. Standar lingkungan dapat berada di bawah kontrol departemen industri tergantung pada bagaimana skema sertifikasi nasional bekerja. Apa yang mungkin menyebabkan sistem kesehatan dan keselamatan ditangani secara terpisah adalah bahwa masalah ini diinspeksi lebih banyak oleh petugas yang memiliki otoritas terhadap kesehatan dan keselamatan, daripada oleh petugas yang melaksanakan inspeksi sertifikat standar manajemen lingkungan. Alasan lain yang mungkin dikeluarkannya masalah kesehatan dan keselamatan dari masalah lingkungan adalah bahwa Peraturan Eco Management and Audit Scheme (EMAS) Uni Eropa mengabaikan hal ini juga.
            Kondisi ini memungkinkan industri berjalan tanpa alat untuk masalah kesehatan dan keselamatan. Standar manajemen lingkungan mengharapkan sebuah sistem yang mencakup insiden, keadaan darurat, keselamatan masyarakat dan keamanan produk. Otoritas kesehatan dan keselamatan ingin melihat suatu sistem menajemen yang formal untuk kesehatan dan keselamatan pekerja, dan sistem ini memiliki kekuatan yang lebih di dalam persoalan-persoalan ini, lebih besar daripada sekedar memiliki suatu badan yang berminat di dalam standar lingkungan yang bersifat suka rela, yang memiliki implikasi    hukum    di     hampir     setiap      masalah.     Semua      perusahaan      yang

mengimplementasikan peraturan kesehatan dan keselamatan, dan juga mengimplementasikan sistem sesuai dengan BS 7750 atau ISO 14000 akan menemukan bahwa hal ini pantas untuk mengimplementaikan semua masalah tersebut di bawah standar manajemen lingkungan.
Dengan ISO 14000 memandang remeh masalah kesehatan dan keselamatan pekerja, dan demikian pula BSI dengan pedoman BS 8750, kita mungkin akan segera  mengetahui bahwa standar sistem manajemen generik yang dicari industri kimia dimulai dengan BS 9750 (Rohery, 1985).
Tetapi sekarang dunia industri terutama industri kimia boleh bergembira karena isu mengenai ISO 18000 tentang keselamatan kerja dan kesehatan masyarakat telah terdengar, namun belum disosialisasikan secara luas. Meskipun demikian, hal ini sudah merupakan kemajuan besar dan patut disyukuri, kerena dengan demikian kesehatan dan keselamatan pekerja lebih terjamin.

5. PENUTUP
            Topik masalah kesehatan dan keselamatan diangkat ke permukaan sebagai suatu masalah dalam beberapa pertemuan dari beberapa komite teknik (TC). Keputusan yang diambil adalah menulis saran kepada Dewan Manajemen Teknis / Technical Management Board (TMB) ISO untuk meneliti apakah masalah kesehatan dan keselamatan pekerja perlu distandarisasi secara internasional dan kalau perlu, TC mana yang harus melaksanakannya. 
            Saran tersebut diatas tampaknya diterima, terbukti dengan munculnya ISO 18000 tentang keselamatan kerja dan kesehatan masyarakat, meskipun sekarang aturan main dan aturan pelaksanaannya belum dimasyarakatkan secara luas.

DAFTAR PUSTAKA
Maurits, L. S., 1999, Manajemen Penerapan Hiperkes di Perusahaan dan Rumah Sakit, Naskah Seminar Penerapan K3 dalam Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Kerja dan Menyongsong Akreditasi Rumah Sakit.
Poernomo, B., 1999, Pengembangan Aspek Hukum dalam Penyelenggaraan Kesehatan Kerja, Naskah Seminar Penerapan K3 dalam Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Kerja dan Menyongsong Akreditasi Rumah Sakit.
Rohery, B., 1985, Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14000, PT Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta.
Soegiarto, ___, Diktat Kuliah Keselamatan Kerja dan Higiene Perusahaan, ___.
Suma’mur, 1981, Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan, PT Toko Gunung Agung, Jakarta.






  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS